Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Penembak Aipda Sukardi

Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Penembak Aipda Sukardi

- detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 11:37 WIB
Jakarta - Polisi masih memburu pelaku penembakan terhadap Ajun Inspektur Dua (Aipda) Sukardi yang tewas di depan Gedung KPK. Polisi pasang jeratan hukum pasal pembunuhan berencana terhadap para pelaku, bukan Undang-undang Terorisme.

"Kita masukan ke ranah pidana berdasar KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), ini adalah kasus pembunuhan," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).

"Jadi ini bisa pembunuhan berencana. Bisa juga pasal 338 KUHP (penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa)," imbuh Ronny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) terkait hilangnya senjata Aipda Sukardi. "Hilangnya senjata korban, ini bisa juga dengan pasal berlapis, kejahatan pencurian dengan kekerasan," jelas Ronny.

Polisi juga menerapkan pelanggaran Undang-undang terorisme. Namun jeratan ini digunakan sebagai pasal alternatif. "Berdasarkan fakta dan bukti serta hasil otopsi menjadikan dasar kita untuk menerapkan pasal pidana," ujarnya.

Penerapan pasal pembunuhan berencana, papar Ronny, dilihat dari modus operandi yang dilakukan pelaku. "Kalau tidak direncanakan bagaimana mereka melakukan penghadangan terhadap korban, kemudian melakukan penembakan," kata Ronny.

(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads