"Kita masukan ke ranah pidana berdasar KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), ini adalah kasus pembunuhan," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
"Jadi ini bisa pembunuhan berencana. Bisa juga pasal 338 KUHP (penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa)," imbuh Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menerapkan pelanggaran Undang-undang terorisme. Namun jeratan ini digunakan sebagai pasal alternatif. "Berdasarkan fakta dan bukti serta hasil otopsi menjadikan dasar kita untuk menerapkan pasal pidana," ujarnya.
Penerapan pasal pembunuhan berencana, papar Ronny, dilihat dari modus operandi yang dilakukan pelaku. "Kalau tidak direncanakan bagaimana mereka melakukan penghadangan terhadap korban, kemudian melakukan penembakan," kata Ronny.
(ahy/mok)