"Akhir September 2013 ini DPR akan memulai pembahasan R-KUHP dan R-KUHAP. Mungkin pembahasannya akan berjalan alot karena banyak tarik-menarik dalam proses itu. Tapi pasti akan diselesaikan sebelum Oktober 2014, sebelum berakhirnya masa bakti," kata Aziz Syamsuddin.
Hal itu disampaikan dalam seminar 'Pembaharuan KUHP dan KUHAP Tiada Ujung' di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Selasa (10/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota tim perumus R-KUHP, Barda Nawawi Arief, yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu mengatakan, belum diperbaharuinya KUHP akan berdampak negatif pada bidang legislasi dan edukasi hukum pidana. Selain itu, selama KUHP warisan Belanda masih dipakai maka selama itu pula terjadi penjajahan sistem hukum pidana dan penjajahan terhadap nilai-nilai luhur budaya hukum nasional dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
"Upaya pembaharuan hukum pidana jangan hanya terfokus pada pembaharuan perundang-undangan, tetapi harus mencakup rekonstruksi konseptual, nilai, ide dasar, pemikiran hukum, dan ilmu hukumnya. Sebab yang ingin kita bangun dan kita perbaharui adalah sistem hukumnya, memperbaharui pokok-pokok pemikiran, konsep, atau ide dasarnya," ujarnya.
(mbr/trw)










































