Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Disahkan 2014

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Disahkan 2014

Muchus Budi R. - detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 17:06 WIB
Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Disahkan 2014
Aziz Syamsuddin (Dok detikcom)
Solo - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, proses Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP cukup lamban. Namun dipastikan R-KUHP dan R-KUHAP akan disahkan paling lambat Oktober 2014, sebelum masa bakti DPR RI selesai.

"Akhir September 2013 ini DPR akan memulai pembahasan R-KUHP dan R-KUHAP. Mungkin pembahasannya akan berjalan alot karena banyak tarik-menarik dalam proses itu. Tapi pasti akan diselesaikan sebelum Oktober 2014, sebelum berakhirnya masa bakti," kata Aziz Syamsuddin.

Hal itu disampaikan dalam seminar 'Pembaharuan KUHP dan KUHAP Tiada Ujung' di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Selasa (10/9/2013).

Aziz mengatakan lambannya pembahasan R-KUHP dan R-KUHAP justru bukan terjadi di tataran legislatif, melainkan di kalangan tim perumus, pakar, dan Pemerintah. Menurutnya R-KUHP dan R-KUHAP baru diterima DPR RI pada 31 Desember 2012 dan baru pada 31 Januari 2013 masuk ke Komisi III DPR, sehingga pihaknya tidak bisa disebut sebagai pihak yang lamban membahas.

Anggota tim perumus R-KUHP, Barda Nawawi Arief, yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu mengatakan, belum diperbaharuinya KUHP akan berdampak negatif pada bidang legislasi dan edukasi hukum pidana. Selain itu, selama KUHP warisan Belanda masih dipakai maka selama itu pula terjadi penjajahan sistem hukum pidana dan penjajahan terhadap nilai-nilai luhur budaya hukum nasional dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

"Upaya pembaharuan hukum pidana jangan hanya terfokus pada pembaharuan perundang-undangan, tetapi harus mencakup rekonstruksi konseptual, nilai, ide dasar, pemikiran hukum, dan ilmu hukumnya. Sebab yang ingin kita bangun dan kita perbaharui adalah sistem hukumnya, memperbaharui pokok-pokok pemikiran, konsep, atau ide dasarnya," ujarnya.

(mbr/trw)


Berita Terkait