Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Metro Jaya AKBP Sambodo menjelaskan, dalam UU No 11 tahun 2012 terdapat klausul tentang restoratif dan diversif justice system.
"Tetapi di dalam pasal 108 UU No 11 tahun 2012 tersebut, di pasal terakhir dinyatakan bahwa UU tersebut baru berlaku 2 tahun sejak diundangkan sehingga berlakunya nanti sekitar 30 Juli 2014," kata Sambodo di kantornya, Jakarta, Selasa (11/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana dalam hukum acara pidananya, anak usia 13 bisa dituntut secara pidana," lanjut Sambodo.
Kendati demikian, polisi akan memberikan perlakuan khusus terhadap AQJ dalam proses hukum tersebut. Selama proses penyidikan di kepolisian, AQJ akan mendapatkan hak-haknya sebagai anak-abak.
"Mengapa? Supaya anak tersebut tidak kehilangan masa depannya dan supaya hak asasinya itu terpenuhi," kata dia.
Dalam pemeriksaan nanti, AQJ akan mendapat pendampingan psikiater dan orangtuanya. Pemeriksa juga tidak dilakukan oleh petugas berseragam agar tidak membuat AQJ merasa tertekan selama pemeriksaan.
"Bahkan ketika sidang pun harus sidang tertutup, hakimnya tidak boleh menggunakan toga, itu ada aturan khusus yang memang amanat dari UU," urainya.
(/)











































