Ketua Baleg: Presidential Threshold Kemungkinan Tetap 20%

Ketua Baleg: Presidential Threshold Kemungkinan Tetap 20%

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 10:49 WIB
Ketua Baleg: Presidential Threshold Kemungkinan Tetap 20%
Jakarta - Revisi UU Pilpres akan kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg DPR). Perdebatan yang alot soal Presidential Threshold (PT) bisa berakhir voting dengan kemenangan partai besar.

"September ini kita bahas lagi. Kita akan ambil keputusan di Baleg, kalau nggak ya kita voting di paripurna," kata Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono kepada detikcom, Selasa (10/9/2013).

Menurut Ignatius, saat ini mayoritas fraksi besar mempertahankan syarat pengajuan capres yang menjadi pasal panas di UU Pilpres. Dia yakin Presidential Threshold yang termuat dalam UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres akan dipertahankan.

Jika mengacu UU tersebut maka pasangan capres harus diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan minimal 20% jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional.

"Yang 20% itu tetap," katanya.

Namun menurut Ignatius tetap ada sejumlah fraksi yang menolak. Karena mereka semua mengamankan kepentingan masing-masing.

"Mereka kan mengamankan capres masing-masing, itu hal biasa dalam politik," tegasnya.

(van/nrl)


Berita Terkait