Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengemudi Lancer maut, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), tetap akan diproses secara hukum. Tapi karena masih berusia di bawah umur, Dul akan mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang melibatkannya itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setiap orang punya kedudukan yang sama di mata hukum, meski diduga pelaku adalah anak di bawah umur.
"Namun, Undang-Undang Perlindungan Anak mengatakan, Pasal 13: anak-anak perlu mendapatkan perlindungan hukum. Dalam prosesnya tetap disidik secara kecelakaan lalu lintasnya, tetapi perlakuannya berbeda karena di bawah umur," jelas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Minggu (8/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.
Kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Gran Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ.
Korban tewas ada 6 orang dan luka 9 orang (termasuk Dul).
(mei/nrl)











































