Sebab semua 12 orang terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, Koptu Kodik dan 9 terdakwa lainnya menyatakan banding atas vonis yang jatuhkan majelis hakim di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta.
"Kita akan kawal terus proses ini. Jangan sampai berhenti sampai di sini saja," ungkap Koordinator Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM, Sriyana dalam diskusi, evaluasi dan tindak lanjut terhadap proses dan vonis peradilan militer kasus pembunuhan di Lapas Cebongan di Hotek Santika di Jl Sudirman, Jumat (6/9/2013) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komnas HAM, Maneger Nasution memberikan apresiasi terhadap hakim yang bisa independen. Mayoritas alibi terdakwa ditolak oleh hakim.
Menurutnya putusan hakim 11 tahun sudah maksimal kalau berdasarkan tuntutan oditur yang menuntut 12 tahun. "Hakim bisa menemukan unsur dan menyimpulkan terjadi pembunuhan berencana," katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Sudarsono menilai vonis Serda Ucok Tigor Simbolon sebesar 11 tahun dan 11 orang terdakwa lainnya menjadi klimaks kasus penyerangan Lapas II Cebongan yang menewaskan empat orang tersangka penganiayaan Serka Heru Santoso di Hugos Cafe.
"Vonis tersebut tampaknya menjadi klimaks kasus cebongan yang ditunggu-tunggu banyak pihak," ungkap Teguh dalam diskusi yang sama.
Menurut Teguh, Ucok dan 11 terdakwa lainnya hanyalah pion-pion kecil atau pelaku-pelaku kecil dalam peradilan militer yang di gelar selama beberapa bulan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta. Dia tidak mengharapkan kasus ini akan hilang atau selesai begitu saja setelah ada vonis terhadap Ucok dan kawan-kawan. Namun tidak memberikan efek jera.
"Hal ini bisa kita lihat ketika dia (Ucok-red) selesai dari proses hukum akan kembali ke Yogyakarta memberantas preman," kata Teguh.
Teguh menilai proses hukum yang akan dijalani tidak memberikan pembelajaran terhadap pelaku bahwa dia tidak sadar perbuatannya adalah salah.
"Kami tidak ingin proses peradilan hanya menghukum Ucok cs saja tapi tidak mengungkap yang lain. Menjadi tanggungjawab kita untuk bisa mengungkap latar belakang kasus ini misalnya peredaran narkoba," katanya.
(bgk/fdn)











































