Lima pelaku adalah Limsa Eko Apriyanto, M Riyadi alias Gepeng, Agus Pramono alias Owen, Yusuf Suwandika alias Gepeng, dan Sulistiyono. Salah satu pelaku, Suwandika, mengatakan pada awal Agustus lalu, korban dan tersangka yang masih buron yaitu A serta rekannya menggelar D pesta miras. Saat itu, korban kehilangan kalung emas seberat 10 gram lalu menuduh A yang mencuri.
"Waktu minum di dekat PLTG Medoho korban kehilangan kalung. Terus mas A dituduh mengambil," kata Suwandika di Polsek Genuk, Semarang, Jumat (6/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada hari Rabu (4/9) lalu usai 9 tersangka sepak bola pada sore hari di lapangan Bangetayu, salah satu pelaku yang masih buron, P menghubungi korban melalu telepon seluler.
"Teleponnya di loud speaker, semua dengar. Awalnya mau minta penjelasan tuduhannya. Ditanya di mana, dia (korban) bilang di rumah, terus teman-teman inisiatif ke sana membawa alat," ujar Pramono.
Sekitar pukul 01.15 WIB, pelaku A yang sudah terlanjur sakit hati dan rekan-rekannya tiba di rumah korban di Genuksari RT 03 RW 06 Semarang mengendarai mobil dan motor. Menurut pengakuan pelaku, di lokasi ternyata korban dan empat orang lainnya sudah menunggu.
"Mobil kami juga sudah dilempari dulu," imbuhnya.
Bentrokan pun terjadi. Korban yang kalah jumlah berusaha melarikan diri dan sempat dilindungi oleh ibunya, Sulastri (60). Namun Sulastri tidak bisa berbuat banyak sehingga korban kembali berusaha lari. Belum jauh dari rumahnya, korban tertangkap kemudian dihujani pelaku dengan pukulan dan tusukan benda tajam.
Setelah berselang 30 menit, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban Sudarmanto dibawa ke RSI Sultan Agung, namun nyawanya tidak tertolong. Kakak korban Tris Purnomo juga dilarikan ke RS karena luka parah di kaki.
"Saya menusuk tiga kali di punggung dan paha," kata pelaku, Sulistiyono.
Sekitar pukul 04.30 WIB di hari yang sama, polisi berhasil membekuk lima tersangka di rumah salah satu pelaku P, Jalan Ngablak Kidul Pedurungan Semarang. Namun pemilik rumah saat ini masih buron bersama 3 pelaku lainnya yaitu A yang dituduh mencuri oleh korban, B yang berperan sebagai driver, dan D.
"Jadi komunikasi antara mereka itu sudah buruk sejak sebelum Lebaran kemarin. Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Genuk berhasil membekuk lima tersangka kurang dari 24 jam," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan.
Para tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP terkait perkara tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(alg/try)