Dianggap Lalai, Serma Rohmadi Cs Divonis 4 Bulan 20 Hari

Sidang Kasus Cebongan

Dianggap Lalai, Serma Rohmadi Cs Divonis 4 Bulan 20 Hari

Edzan Raharjo - detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 13:38 WIB
Dianggap Lalai, Serma Rohmadi Cs Divonis 4 Bulan 20 Hari
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Bantul - Tiga prajurit Kopassus, Serma Rohmadi, Serma M Zaenuri, dan Serka Sutar terbukti lalai dalam menjalankan tugas. Ketiganya divonis 4 bulan 20 hari. Jika dikurangi masa penahanan, mereka bisa langsung bebas.

Serma Rohmadi Cs merupakan petugas piket pos jaga Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan Sukoharjo saat LP Cebongan Sleman diserang Serda Ucok cs. Mereka tidak melaporkan kepergian Serda Ucok cs ke Yogyakarta dan penyerangan itu.

Hakim Ketua Letkol (Chk) Faridah Faisal menjelaskan, perbuatan terdakwa merugikan TNI dan kesatuannya. Karena kelalaian ini, tidak ada laporan sehingga tidak dapat mengambil pencegahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di samping itu, kesatuan terlambat dalam mengetahui perbuatan terdakwa terlibat dalam kasus penyerangan di LP Cebongan," kata Farida di ruang 2 Pengadilan Militer Yogyakarta, Jumat (6/9/2013).

Kelalaian terdakwa bertentangan dengan sapta marga dan merugikan nama TNI. Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan oditur. Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 bulan penjara.

(trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads