Serma Rohmadi Cs merupakan petugas piket pos jaga Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan Sukoharjo saat LP Cebongan Sleman diserang Serda Ucok cs. Mereka tidak melaporkan kepergian Serda Ucok cs ke Yogyakarta dan penyerangan itu.
Hakim Ketua Letkol (Chk) Faridah Faisal menjelaskan, perbuatan terdakwa merugikan TNI dan kesatuannya. Karena kelalaian ini, tidak ada laporan sehingga tidak dapat mengambil pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelalaian terdakwa bertentangan dengan sapta marga dan merugikan nama TNI. Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan oditur. Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 bulan penjara.
(trw/trw)











































