Kepala Dishub DKI Udar Pristono menjelaskan, seorang petugas Dishub yang mengenakan sepeda motor boleh saja masuk ke jalan tol, namun harus dalam saat bertugas melakukan pengawalan pejabat negara. Namun hanya pejabat negara tertentu.
"Sepeda motor yang boleh masuk dalam tol terutama motor pengawal atau pemandu pejabat, dan pejabatnya tertentu. Ingat, hanya boleh saat bertugas," jelas Pristono saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sedang sendiri, tidak sedang melakukan pengawalan, itu tidak boleh. Apalagi berboncengan," tegasnya.
Seorang petugas Dishub DKI terlihat masuk tol itu disaksikan oleh Ewin, pembaca detikcom, hari ini sekitar pukul 06.11 pagi. Dia mengambil foto sang PNS yang memakai atribut Dishub sedang membonceng perempuan berjaket kuning melintas di Tol Cijago rute Depok ke arah Jakarta.
"Motor Dishub masuk ke Tol Cijago berboncengan dengan seorang wanita. Apakah ini dapat dibenarkan? Padahal mereka tidak dalam rangka tugas pengawalan," kata Ewin.
Motor melaju dengan cepat di jalur kiri. Sang wanita selama perjalanan memegang erat petugas Dishub itu. Belum diketahui juga di pintu tol mana petugas itu keluar.
Atas peristiwa ini, Pristono berjanji akan menindak petugas Dishub DKI tersebut. "Kita akan panggil dia, akan ditindak tegas," janjinya.
(jor/nrl)