"Saya tidak mau memberikan komentar, karena komentar saya itu bagian bentuk intervensi. Saya serahkan sepenuhnya pada proses pengadilan," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko kepada detikcom di saat mendampingi Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro dalam kunjungan kerja di Lhokseumawe, Aceh Kamis (5/9/2013).
Menurutnya, sejak kemarin dia selalu ditanyakan mengenai proses pengadilan kasus Cebongan tersebut. Namun ia bertolak berkomentar karena biar pengadilan yang memutuskan hukuman bagi terdakwa kasus Cebongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa kasus Cebongan, Serda Ucok dan 11 prajurit Kopassus lainnya diperiksa sejak April 2013. Oleh hakim, Serda Ucok divonis paling tinggi karena dianggap sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan.
Dua rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara. Ketiganya langsung banding atas putusan itu.
(jor/jor)