"Itu kan berdasarkan laporan sepihak di lapangan dari yang bersangkutan. Kita menerima laporan dari Kejari Tigaraksa. Menurut pengakuan jaksa MP ya seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Pihak SPBU memang melaporkan Jaksa MP dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi juga ada tim yang turun ke lapangan ke SPBU. Mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.
Jaksa Marcos menebar ancaman pada Senin, 2 September lalu sekitar pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. Marcos juga mengeluarkan senjata api hingga membuat seorang pengawas SPBU pingsan.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. Jaksa MP diadukan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Kejadian tersebut bermula dari istri MP yang mengisi bensin di Pom Bensin tersebut. Namun, lantaran posisi tangki mobil tidak sesuai dengan selang pom bensin, sehingga Priatna meminta agar istri MP itu memutar balik kendaraannya.
Namun istri MP tidak terima dan memarahi korban dan selanjutnya memanggil MP. Setelah MP datang ke SPBU tersebut, MP langsung mengajak Priatna masuk ke dalam kantor SPBU.
(rna/jor)