Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, barang bukti yang disita yakni sepucuk pen gun dan 3 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan S&W.
Senjata tersebut, disita dari seorang tersangka berinisial AS (38) di Dusun Cikopo RT 2/03 Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (4/9) siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan ini bukan kali pertamanya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 5 tersangka terkait peredaran senjata api rakitan yang berasal dari Cipacing itu. Di lokasi, aparat sudah menyita sejumlah senjata api rakitan, ratusan butir peluru, serta peralatan untuk merakit senjata api.
(mei/mok)










































