"Data dari BPK itu digunakan untuk pengusutan kasus yang berhubungan dengan pengadaan. Tapi juga bisa digunakan untuk rujukan untuk mengurai lebih dalam mengenai pemberian gratifikasi," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/9/2013).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus Hambalang. Tiga di antaranya yakni Andi Mallarangeng, Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus diduga menyalahgunakan wewenang terkait proses pengadaan.
Lembaga antikorupsi tersebut juga menemukan adanya pemberian uang kepada pejabat negara untuk memuluskan sejumlah perusahaan agar menjadi penggarap proyek tersebut. Pejabat itu adalah eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum.
"Semua akan didalami," ujar Abraham.
BPK resmi mengumumkan kerugian final proyek Hambalang. Jumlahnya Rp 463,6 miliar sama seperti jumlah kerugian negara indikatif dalam audit tahap II.
(/mok)











































