Diperiksa karena Lepaskan Koruptor Rp 1,2 T, Hakim Agung Serahkan ke MA

Diperiksa karena Lepaskan Koruptor Rp 1,2 T, Hakim Agung Serahkan ke MA

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 09:37 WIB
Andi Samsan Nganro (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memeriksa majelis hakim yang melepaskan koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Mereka yaitu hakim agung Suhadi, hakim agung Andi Samsan Nganro, hakim agung Sri Murwahyuni dan dua hakim ad hoc Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief.

"Benar, kami telah diperiksa oleh Tim MA," kata Samsan kepada detikcom, Rabu (4/9/2013).

Tim ini dibentuk oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh. Duduk sebagai ketua tim yaitu Ketua Muda MA bidang Pengawasan Mayjen (Purn) Timur Manurung. Kelimanya diperiksa bergantian sejak hari kamis pekan lalu. Apa hasilnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jelasnya terkait apa saja pemeriksaannya nanti akan dijelaskan oleh Ketua Tim," ujar Samsan pendek.

Tim ini dibentuk karena ada kejanggalan dalam putusan yang menganulir vonis 15 tahun penjara. Terlebih, Timan masih buron dan tidak diketahui rimbanya tetapi PK-nya dikabulkan. Ketua MA Hatta Ali sendiri geleng-geleng kepala mengapa PK Timan yang diajukan oleh istrinya dikabulkan.

"Tapi masalahnya sekarang yang menjadi masalah, apakah memungkinkan pengajuan PK diajukan oleh istri terpidana. Itu kan konteks menimbulkan penafsiran hukum. Apakah di sini istri dapat selaku ahli waris atau tidak. Nah, itu permasalahannya," kata Hatta kepada wartawan di Istana Negara 29 Agustus lalu.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads