Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013), Djoko tidak banyak berkomentar menanggapi putusan.
"Tentunya saya ucapkan terimakasih atas semua daripada perhatian rekan-rekan, terimakasih," ujar Djoko.
Sementara itu penasihat hukumnya, Juniver Girsang menegaskan upaya banding akan diajukan. "Hasil cermatan kita, ada hal yang tidak termuat jelas sesuai fakta persidangan. Oleh karenanya kami banding," tuturnya.
Juniver juga mempermasalahkan aset kekayaan Djoko yang dirampas untuk negara. "Termasuk aset yang disita dan dikembalikan, ada hal yang tidak harus dimasukan dalam berkas. Nanti akan dibuat memori banding, kami kupas dalam memori banding termasuk keberatan kami dalam mengajukan banding," paparnya.
Djoko dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Suami Dipta Anindita ini tidak dapat membuktikan kekayaannya pada tahun 2003-2010 Rp 54,6 miliar dan USD 60 ribu.
(fdn/rmd)











































