Djoko tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013) pada pukul 12.40 WIB. Dia dibawa dengan mobil tahanan KPK B 8638 WU.
Mengenakan kemeja batik lengan panjang hijau, Djoko langsung menerobos kerumunan puluhan wartawan yang menunggu di lobi pengadilan. Mendapat pengawalan polisi, Djoko langsung naik ke lantai 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Karena itu, Djoko dinilai telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
(fdn/rmd)