Derita Korban Trafficking di Taman Sari yang Terlilit Utang Puluhan Juta

Derita Korban Trafficking di Taman Sari yang Terlilit Utang Puluhan Juta

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 19:47 WIB
Bogor - CR (19) tak tahu harus mengadu kemana. Dirinya terpaksa terjerat bisnis gelap prostitusi. Dia memiliki utang sampai puluhan juta rupiah ke mucikari. Dia pun harus rela diperalat sang mucikari untuk membayar utang dengan menjual tubuhnya.

"Iya, hutang saya sampai Rp 48 juta. Dendanya banyak. Kalau saya nggak mau bersetubuh saya didenda Rp 2 juta. Kalau nolak tamu, dendanya Rp 4 juta. Saya pernah didenda sampe Rp 10 juta karena tamunya BT sama saya. Kalau ribut beda lagi dendanya," kata CR, perempuan asal Kalimantan yang mengaku sudah setahun dipekerjakan sebagai PSK.

CR mengutarakan hal itu saat ditemui di Polres Bogor Kota, Senin (2/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CR kini bisa sedikit lebih lega. Polres Bogor Kota berhasil membebaskan dirinya yang sudah hampir setahun menjadi pekerja seks bebas.

Tidak hanya CR, korban traficking lainnya berinisial MY (20), juga mengaku mengalami hal yang sama. MY mengaku kalau dirinya memiliki hutang hingga Rp 46 juta.

"Saya sering didenda karena teler (mabuk berat). Saya nggak kuat minum alkohol, jadi sering mabuk," kata MY.

CR dan MY merupakan 2 dari 28 perempuan korban traficking yang berhasil dibebaskan anggota Buser Polres Bogor Kota dari lokasi penampungan di Jalan Kebun Jeruk 17, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (31/08/2013). 28 perempuan yang rata-rata masih dibawah umur tersebut kemudian dipekerjakan sebagai PSK di tempat hiburan di Jakarta.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads