"Nggak bisa langsung hakim nyatakan itu pidana. Ada prosesnya ya penyidikan dan lain lain, tapi ini menarik ada uang di nota pembelaan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur di MA, Jl Veteran, Jakpus, Jumat (30/8/2013).
Menurut Ridwan, MA belum menerima surat dari KPK soal uang tersebut. Namun karena insidennya terjadi di pengadilan tingkat pertama, maka kewenangan ada di majelis hakim PN Jakpus.
KPK sebelumnya berencana akan meminta konfirmasi majelis hakim mengenai keberadaan sehelai uang US$ 100 dalam buku yang merupakan bagian nota pembelaan Irjen Djoko. Lembaga antikorupsi tersebut juga akan berkoodinasi dengan MA.
(vid/mad)











































