“Kita kan sebenarnya enggak boleh ngejoki Mbak, makanya harus kucing-kucingan dengan petugas satpol PP,” kata Ruminah (bukan nama sebenarnya) sambil tetap mengacungkan telunjuknya ke beberapa mobil yang melintas dari arah kawasan niaga SCBD, akhir pekan lalu.
Pepatah ‘Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga’ pun dialaminya. Beberapa waktu lalu, Ruminah berujar ia digotong Satpol PP saat sedang menjalani profesinya sebagai Joki. Ruminah pun sempat melakukan berbagai upaya damai agar tak sampai dibawa ke panti sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titin, 33 tahun, pun mengaku kalau sudah dibekuk Satpol PP bakal sulit untuk bisa melepaskan diri di tengah jalan. “Susah sih, pakai duit juga gak langsung keluar, kalau ditangkap dibawa ke Kedoya dan bayar Rp 200 ribu–Rp 300 ribu. Itu juga gak bisa bayar waktu di kerangkeng,” kata dia saat ditemui detikcom, Rabu (28/8) pagi lalu di bilangan Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, menurut Titin, Satpol PP sudah jarang merazia para Joki. “Sejak Lebaran belum ada," ucapnya.
Pengalaman razia Satpol PP juga sempat membuat kocar-kacir Sisca (bukan nama sebenarnya) dan kawan-kawannya. Jumat pagi pekan lalu, ibu dua anak yang tinggal di wilayah Taman Puring, Kebayoran, ini sedang ngejoki di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.
“Saya langsung kabur, tapi waktu itu ada banyak yang ditangkap, ada delapan orang,” kata Sisca kepada detikcom, Senin (26/8) malam lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Amrin menyangkal keras tudingan joki yang menyogok aparatnya. Menurut Amrin joki tersebut membalikkan fakta. “Bohong itu,” tegas dia kepada detikcom, Kamis (29/8).
Amrin mengingatkan para joki kadang-kadang bikin isu yang tidak benar. “Mereka pada pintar ngarang,” ujarnya. Amrin memastikan jika ada anggotanya yang menerima sogokan dari joki pasti akan kena sanksi. “Itu haram betul. Enggak boleh itu, namanya penyuapan, dua-duanya bisa kena hukum,” kata dia.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengakui keberadaan joki jadi menumpulkan efektifitas peraturan. “Sedikit banyak jadi memperlemah sistem 3 in 1 sendiri, karena itu kan sebenarnya dibuat untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melewati jalur tersebut. Tapi penanganan 3 in 1 itu enggak bisa polisi sendirian karena ini masalah sosial, jadi yang menangani adalah Pemda,” kata dia kepada detikcom, Kamis (29/8).
Sementara itu pengamat transportasi Sekjen Institut Studi Transportasi (Instran) Achmad Izzul Waro mengatakan pada awalnya peraturan tentang 3 in 1 terbilang efektif, namun sayangnya tidak berlangsung lama.
Salah satu penyebab ketidakefektifan 3 in 1, kata Achmad, adalah penerapan yang tidak tegas dari pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian. “Banyak peraturan di bidang lalu lintas dibuat tapi pada faktanya dibiarkan dilanggar, terjadi pembiaran pelanggaran sehingga masyarakat terbiasa melanggar,” ujar dia kepada detikcom, Kamis (29/8).
(brn/brn)










































