"Ini pemusnahan yang keduapuluhsatu dengan ada 3 kasus yang berbeda. Ada kasus dari Vietnam, jaringan Mali, dan yang akan diselundupkan ke Amerika," ujar Kasie Tahanan Direktorat Waskabaset BNN Subagiono, saat pemusnahan barang bukti di halaman parkir belakang BNN, Jl MT Haryono no. 1, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2013).
Di tempat yang sama, Kabag Humas BNN Sumirat mengatakan, kasus pertama yang berhasil diungkap merupakan kerjasama BNN dengan Drug Enforcement Administration (DEA) dan Australian Federal Police (AFP) beberapa waktu lalu. Sedangkan dua kasus lain kerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumirat juga menambahkan, dari pengembangan, BNN menyeret tersangka S. Lalu dari S, petugas berhasil mengamankan HS, M dan KA. M dan KA adalah warga negara Mali.
Lalu kasus ketiga adalah penyelundupan yang dilakukan tersangka atas nama DHN, warga negara Vietnam. Tertangkap di Bandara Soekarno Hatta dengan barang bukti sabu kristal yang disembunyikan di dinding koper.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dari total barang bukti, sebanyak 50 ribu orang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
(dha/lh)