"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah no Print-96/F.2/Fd.1/08/2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu (28/82013).
Untung mengatakan selain Marcus, Kejaksaan Agung juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Hendrik AG Wairara selaku mantan Dirut PT Fourking Mandiri sebagai tersangka. Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-95/F.2/Fd.1/08/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2,1 miliar.
(slm/mok)