'Hantu' Tak Tersentuh di Bisnis Perbankan

Membongkar Jual Beli Data Pribadi

'Hantu' Tak Tersentuh di Bisnis Perbankan

Ropesta Sitorus - detikNews
Senin, 26 Agu 2013 17:00 WIB
Hantu Tak Tersentuh di Bisnis Perbankan
Foto Ilustrasi - Fufu
Jakarta - Hati-hati, setumpuk data pribadi Anda bisa jadi barang dagangan yang menghasilkan uang. Praktik bisnis jual beli data ini ternyata sudah lazim dilakukan bahkan secara terang-terangan. Tengok saja misalnya di internet, berbagai situs secara blak-blakan menawarkan jual beli data pribadi.

Salah satu yang dituduh melakukan praktik jual beli data adalah perbankan dan penyedia kartu kredit. Ryan, 26 tahun, card bussines officer sebuah bank swasta nasional di Medan, Sumatera Utara mengaku praktik jual beli data itu sudah lazim.

“Itu istilahnya call connection, jadi antar marketing itu sering jual beli data nasabah. Misalnya marketing bank A punya nasabah, datanya bisa diberikan ke marketing di bank B untuk diprospek ulang sama dia,” kata Ryan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal lembaga keuangan ini diharuskan menjamin data nasabahnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia no 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Toh peraturan tersebut tak bisa sepenuhnya menjamin kerahasiaan data nasabah.



General Manager Asoasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Marta membantah ada anggotanya, atau pun perbankan yang membocorkan data nasabah. “Saya yakin data itu bukan dari bank atau pun dari perusahaan di mana kartu itu diterbitkan tapi pihak ketiga,” kata Steve kepada detikcom, Kamis (22/8) lalu.

Menurut Steve pihak ketiga tersebut bukanlah perusahaan alih daya atau outsourcing. Pihak ketiga itu adalah perusahaan yang khusus yang menyediakan pelayanan marketing seperti telemarketing ataupun tenaga penjual yang sering ditemukan di pusat-pusat perbelanjaan.

Status pihak ketiga ini, kata dia, umumnya banyak berpindah tampat kerja dari perusahaan yang satu ke yang lainnya. “Hari ini kerja di perusahaan A untuk bank B, waktu ada orang apply, data itu saya pegang. Saya pindah ke perusahaan C, menawarkan produk lain. Kebanyakan yang terjadi seperti itu,” kata Steve.
 
Salah satu jaminan perusahaan penyedia kartu tidak memperjual belikan data adalah adanya kententuan Bank Indonesia. Bank Sentral selalu melakukan audit mengenai penanganan data masing-masing bank.

“Ada aturan yang menyebutkan bahwa bank enggak boleh memberikan informasi mengenai nasabah ke pihak lain, terutama nasabah aset atau tabungan,” ujar Steve.
 
AKKI, menurut Steve, hingga saat ini belum mempunyai aturan yang kuat untuk mencegah penyebaran data yang dilakukan pihak ketiga. Sebaliknya, menurut dia, aturan ini seharusnya menjadi bagian dari tiap-tiap bank.

Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A. Johansyah mengakui banyak data nasabah yang beredar dan diperjualbelikan. Dia mengakui peredaran database nasabah tersebut sulit ditertibkan.

Difi menjamin perbankan tidak akan membocorkan data nasabah karena ada Peraturan Bank Indonesia yang melarang. Termasuk kemungkinan adanya oknum marketing yang membagi data ke marketing bank lain.

Kemungkinan yang bisa melakukan praktik jual beli data tersebut adalah pihak ketiga. Sayangnya Bank Sentral tidak memiliki kewenangan mengatur keberadaan pihak ketiga tersebut. “Kami tidak mungkin masuk ke wilayah operasional perbankan, masing-masing bank punya kebijakan sendiri-sendiri,” kata Difi kepada detikcom, Jumat (23/8) lalu. Wal hasil pelaku penjualan data nasabah ibarat 'hantu' yang tak bisa tersentuh.

(erd/erd)


Berita Terkait