"Nanti kita kaji dulu putusannya harus kita terima dulu, kita baca dan kemungkinannya seperti apa," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Basrief mengatakan belum menerima putusan PK tersebut. Soal prosedur MA mengadili perkara dengan status Sudjiono Timan sebagai buron kejaksaan sejak 3 Desember 2004, hal itu akan masih dikaji Kejaksaan. Sebab, dalam SEMA MA boronan tidak bisa mengajukan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang begitu ada berapa, ada 2 atau 3 yang saya tahu. Tapi secara prosedur tidak saja masalah pelaksanaan putusan PK, bukan orangnya saja, tapi juga terkait barang bukti dan sebagainya. Prosedur itu tetap akan kita lalui," ujar Basrief.
Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT BPUI sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.
Hingga saat ini Timan kabur dan tidak diketahui rimbanya.
(slm/asp)