KPK menangkap dua penyidik pajak pada kantor pajak Jaktim yakni Eko Darmayanto dan M Dian Irwan pada 14 Mei 2013. Mereka meneriima uang dalam bentuk dollar Singapura senilai 600 ribu.
"Satu pekan sebelum penangkapan itu saya sudah diberi tahu Pak Yuli. Bahwa anak buah saya ada yang menyeleweng," ujar Hario dalam kesaksiannya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (23/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru ketika pada hari Rabu setelah mereka bilang mau ke Kejaksaan. Saya kontak tidak bisa. Tahunya mereka sudah ditangkap KPK," ujar Hario.
Pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, didakwa menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu Dolar Singapura (SGD). Suap diberikan agar penyidikan perkara pajak PT Master Steel dihentikan.
Di dalam surat dakwaan dipaparkan Diah bersama anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang 600 ribu SGD atau setara dengan Rp 4,8 miliar (nilai jual SGD Rp 8.100) kepada penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
"Pemberian uang 600 ribu SGD agar Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel," ujar penuntut umum pada KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013) lalu.
(fjp/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini