"Ada laporan yang menyebutkan dua hal yang berbau tidak sedap dari putusan itu," kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada detikcom, Jumat (23/8/2013).
Laporan pertama adalah pemohon PK tidak benar secara prosedural. Hal ini berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) No 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam perkara pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan kedua adalah dugaan gratifikasi dengan angka yang cukup besar di balik putusan ini. KY pun akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dugaan ada suapnya, nilainya disebutkan cukup besar. Tapi kita tidak mau ini jadi bola liar. KY akan melakukan investigasi untuk membuktikan laporan ini," tutup Suparman.
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2002 lalu. Lantas jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Pada 3 Desember 2004, MA pun mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 369 miliar. Namun di tingkat PK, Timan kembali lepas oleh MA.
Sedangkan Sudjiono Timan itu hingga kini masih buron dan tidak diketahui rimbanya. Adapun majelis yang menjatuhkan vonis bebas pada tingkat PK tersebut ialah hakim agung Suhadi, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro, hakim agung Sri Murwahyuni, hakim ad hoc tipikor Sophian Marthabaya dan hakim ad hoc tipikor Abdul Latif.
(vid/asp)