"Putusan yang lazim hanya mempertimbangkan unsur-unsur delik, jadi hanya aspek sifat melawan hukumnya perbuatan. Aspek yang lain tidak dipertimbangkan, kecuali penasihat hukum mempermasalahkan," kata pakar hukum pidana Dr Chairul Huda kepada detikcom, Kamis (22/7/2013).
Dengan model putusan yang sudah lazim itu, maka menyimpan banyak kekurangan. Hal itu berdampak pada pengadilan tingat banding dan kasasi yang akan mengoreksi ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pertimbangan yang tidak sempurna dikoreksi oleh pihak yang tidak mengetahui secara sempurna," sambungnya.
Dalam kasus pembunuhan sadis ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel), membeberkan tentang perbuatan (feit) dari terdakwa yaitu aspek sifat melawan hukum dari perbuatannya. Lalu juga dipaparkan kesalahan (schuld) dari terdakwa yaitu aspek dapat dicelakannya perbuatan dan pertimbangan pidana (straf) yang akan dijatuhkan yaitu aspek dapat pidananya pembuat.
"Jika umumnya putusan seperti ini, maka akan sulit untuk dicari celah dalam mengkoreksinya," ucap Chairul Huda.
Diam-diam, MA juga tengah mempersiapkan penyeragaman putusan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Namun hal ini tidak mengekang hakim untuk membuat kreasi baru dalam membuat format putusan.
"Kalau format baru merujuk ke format putusan PN Pangkajene ya itu bagus. Tapi kalau format baru lebih buruk ya patut diprotes. Saya setuju ide penyeragaman sepanjang demi putusan yang logis dan sistematis yang baik," ujar anggota Komisi III (Hukum) DPR Eva Kusuma Sundari.
Maarif membunuh Nasir pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 Wita di belakang rumahnya di Pulau Pamantauang, Desa Pamantauang Masalima, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Nasir dibunuh dengan sebilah parang yang dibacokkan ke tubuhnya berkali-kali. Maarif mengaku membunuh karena tidak terima dikatai bodoh oleh Nasir.
Atas vonis yang diadili oleh Rusdianto Loleh, Wahyu Sudrajat dan Zuhriyah, Terdakwa mengajukan banding.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini