Dituduh Memperkosa, Striker Timnas Greg: Itu Fitnah yang Keji

Dituduh Memperkosa, Striker Timnas Greg: Itu Fitnah yang Keji

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 23:41 WIB
Jakarta - Greg Nwokolo, striker Timnas, membantah laporan pemerkosaan dan penganiayaan yang dialamatkan ke dirinya oleh seorang perempuan berinisial N (25). Greg menilai apa yang saat ini membelitnya sebagai suatu bentuk fitnah.

Penyampaian keterangan disampaikan di Black Canyon Coffee, Jl Cipete, Jakarta Selatan. Greg yang menggenakan kaos oblong putih didampingi kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah serta adik pelapor. Greg memberikan sepenuhnya penyampaian keterangan kepada Ramdan.

Kepada wartawan Greg sesekali menimpali singkat keterangan yang disampaikan pengacaranya. Greg menampik segala tuduhan yang dilaporkan N terhadap dirinya. "Itu adalah fitnah untuk menjatuhkan harga diri saya serta menghancurkan karir dan nama baik saya di masyarakat," kata pemain Arema ini, Rabu (21/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Greg mengaku baru sekitar 1,5 bulan mengenal N setelah diperkenalkan adiknya Thata, sapaan Agatha. Selama perkenalan itu, N kerap menyambangi rumahnya di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"N sering ke rumah saya lebih dari empat kali menginap di rumah saya walaupun saya tidak berada di rumah," ujar Greg.

Alasan N kerap menginap di kediamannya, dia menambahkan, karena N bercerita memiliki masalah dengan beberapa orang. Dia juga pernah meminta bantuan Greg untuk mendamaikan permasalahan yang menimpa N dengan sang adik.

"Saya sungguh kecewa dituduh memukul dan mencoba memperkosa dia. Itu adalah Fitnah yang keji!" tegasnya.

Greg membantah adanya tudingan bila dirinya berupaya memperkosa rekannya karena di bawa pengaruh alkohol. "Enggak ada aku dengan alkohol, kalau bilang aku mabuk, seharusnya dia yang diperiksa," ujarnya menambahkan bila dirinya hanya meminum segelas anggur.

Sementara itu, Ramdan akan berencana melaporkan balik pelaporan yang dituduhkan kepada kliennya itu. "Insya Allah besok, pasal yang dilaporkan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Ramdan.

(ahy/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads