Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,8 M Disita di Pekanbaru

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,8 M Disita di Pekanbaru

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 17:06 WIB
Pekanbaru - Peredaran kosmetik asal luar negeri marak di Riau. Sebagian di antaranya ilegal. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru pun menyitanya. Nilai total kosmetik mencapai Rp 1,8 miliar.

Kepala BBPOM Pekanbaru Fanani Mahmud kepada wartawan, Rabu (21/8/2013) di Pekanbaru menyataka letak Riau di kawasan jalur perdagangan internasional paling rawan aksi penyelundupan termasuk kosmetik. Dalam beberapa hari ini, pihaknya menyita kosmetik ilegal di 2 lokasi. Kosmetik itu didatangkan dari berbagai negara di antaranya, China, Thailan, Singapura, Taiwan dan India.

"Selain tidak ada izin edar, kosmetik itu juga diketahui mengandung bahan mercuri yang berbahaya buat kesehatan," kata Fanani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi pertama, petugas menyita 519 item yang terdiri dari 15.374 pieces. Di lokasi kedua, petugas menyita 179 item yang terdiri dari 32.149 pieces. BBPOM tidak bersedia menyebutkan tempat barang disita.

"Bila kita hitung, nilai totalnya mencapai Rp 1,8 miliar lebih," kata Fanani.

BBPOM akan menggandeng Bea Cukai Pekanbaru dan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads