Putusan ini dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat mengadili Maarif (23) yang membunuh majikannya, Nasir. Apa saja yang baru dalam putusan tersebut?
Pertama, lazimnya putusan pidana, tiap paragraf/bab tidak memiliki penomoran. Namun putusan yang diketok pada 30 Juli 2013 silam ini menggunakan penomoran di tiap bab/paragraf. Seperti nomor 1.1 untuk identitas terdakwa, nomor 2 untuk 'Fakta dan Keadaan di Persidangan' yang dilanjutkan dengan huruf A untuk Tentang Dakwaan. Penomoran diteruskan hingga bersub-sub sehingga sistematis dan ilmiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, membuat sub bab Tentang Tuntutan dan Tentang Pembelaan. Lazimnya putusan pengadilan, tuntutan dibuat di bagian awal putusan setelah identitas terdakwa dan proses penahanan. Namun dalam format baru ini, tuntutan dituangkan sesuai alur proses perkara di pengadilan. Setelah tuntutan, lalu dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa.
Keempat, membuat pertimbangan hukum dalam sub bab tersendiri.
Kelima, pertimbangan hukum tersebut membedakan antara 'peristiwa hukum-pertimbangan hukum' dengan 'kadar kesalahan' terdakwa. Majelis hakim yang terdiri dari Rusdianto Loleh, Wahyu Sudrajat dan Zuhriyah awalnya menganalisa peristiwa hukum, lalu dilanjutkan dengan pertimbangan hukum. Hal ini untuk memastikan apakah benar ada tindak pidana pembunuhan atau tidak.
Setelah benar terbukti ada tindak pidana pembunuhan, majelis hakim melanjutkan dengan menganalisa kesalahan terdakwa dan kadar kesalahannya seberapa besar. Dengan konsep di atas, maka majelis hakim lebih sistematis dalam menjatuhkan lamanya hukuman, apakah di bawah tuntutan jaksa, sesuai tuntutan jaksa atau di atas tuntutan jaksa.
"Format putusan ini sesuai dengan KUHAP, terutama Pasal 197, jadi tidak masalah," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel), Wahyu Sudrajat, kepada wartawan, Rabu (21/8/2013).
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini