Atas hal itu, Mahkamah Agung (MA) berpendapat alasan BNN itu bukan masalah besar. Hakim agung Dr Salman Luthan menganologikan jenis narkoba baru seperti halnya tindak pidana pencurian model baru.
"Gunakan dasar hukum yang sudah ada (UU Narkotika). Dulu pencurian hanya meliput barang, tapi kan sekarang berkembang" kata Salman dalam diskusi tentang narkotika di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi lama-lama berkembang jadi pencurian listrik, pencurian data. Jadi gunakan saja dasar hukum yang lama," jelasnya.
Selain menyorot soal zat cathinone, Salman juga menyinggung mengapa peredaran narkotika makin marak pada saat ini. Dia meminta agar BNN tetap konsisten menangkap para pengedar narkoba termasuk aparat-aparat hukum yang bekerjasama dengan bandar narkoba.
(rvk/asp)