Mahkamah Agung Minta BNN Teruskan Kasus Raffi Ahmad ke Pengadilan

Mahkamah Agung Minta BNN Teruskan Kasus Raffi Ahmad ke Pengadilan

- detikNews
Selasa, 20 Agu 2013 14:19 WIB
Jakarta - Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengaku bingung menyeret artis Raffi Ahmad ke pengadilan. Alasannya zat cathinone yang dijadikan barang bukti belum masuk kategori narkoba menurut UU Narkotika.

Atas hal itu, Mahkamah Agung (MA) berpendapat alasan BNN itu bukan masalah besar. Hakim agung Dr Salman Luthan menganologikan jenis narkoba baru seperti halnya tindak pidana pencurian model baru.

"Gunakan dasar hukum yang sudah ada (UU Narkotika). Dulu pencurian hanya meliput barang, tapi kan sekarang berkembang" kata Salman dalam diskusi tentang narkotika di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pada zaman dahulu pencurian hanya merupakan benda berwujud seperti uang, kayu dan lain-lain. Tetapi pada masa kini, benda tak berwujud pun bisa dicuri.

"Tapi lama-lama berkembang jadi pencurian listrik, pencurian data. Jadi gunakan saja dasar hukum yang lama," jelasnya.

Selain menyorot soal zat cathinone, Salman juga menyinggung mengapa peredaran narkotika makin marak pada saat ini. Dia meminta agar BNN tetap konsisten menangkap para pengedar narkoba termasuk aparat-aparat hukum yang bekerjasama dengan bandar narkoba.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads