Berkas Adrian Dilimpahkan ke PN Jaksel Sebelum Lebaran
Sabtu, 30 Okt 2004 06:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan akan melimpahkan berkas Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI Rp 1,7 miliar ke pengadilan sebelum Lebaran. Surat dakwaan Adrian saat ini juga tengah dilakukan penelitian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).Sebelum dilakukan pelimpahan berkas Adrian, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melakukan eskpose (gelar perkara) atas kasus ini. Ekspose dilakukan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Kapupenkum Kejaksaan Agung R.J Soehandojo saat dihubungi detikcom memastikan, kejaksaan tidak mengalami hambatan dalam pembuatan dakwaan Adrian. Begitu juga menyangkut unsur-unsur delik pidana yang didakwakan kepada Adrian."Surat dakwaan sudah tuntas, tinggal penelitiannya saja, agar dakwaan tersebut lengkap, tepat dan cermat," ujarnya, Sabtu (30/10/2004).Soehandojo juga memastikan berkas Adrian akan segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum Lebaran. Untuk sidangnya diperkirakan setelah Lebaran.Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Marwan Effendy kepada detikcom saat dihubungi secara terpisah menyatakan Adrian akan didakwa dengan UU 31/1999 tentang Korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, Adrian juga diancam dengan UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."Pelanggaran UU Korupsi tentunya ancaman hukumannya antara 20 tahun dan sumur hidup, sedangkan UU Pencucian Uang ancamannya 15 tahun penjara," kata Marwan.
(mar/)











































