Hal itu diungkapkan penasihat hukum, Letkol (CHK) Y Supriyadi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Ringroad Timur, Ketandan, Banguntapan, Bantul, Kamis (15/8/2013).
"Kami memohon majelis hakim untuk membebaskan semua terdakwa dan mengembalikan nama baik terdakwa serta meminta oditur memngeluarkan terdakwa dari tahanan," ungkap Supriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, semua yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan yang direncanakan. Sebab Serda Ucok Tigor Simbolon terdakwa 1 melakukan perbuatan tersebut tidak diketahui oleh para terdakwa. Tindakan untuk membantu seperti yang didakwakan oditur itu kabur.
"Terdakwa tidak pernah merencakan. Terdakwa tidak sengaja memberikan bantuan kepada Ucok," tegas Supriyadi.
Selain itu lanjut dia, para terdakwa sudah lebih dari 17 tahun menjadi anggota TNI dan sudah beberapa kali mengikuti penugasan militer seperti di Papua, Aceh dan lain-lain. Para terdakwa juga telah endapat penghargaan dari negara serta berpertasi di bidang lain seperti menjadi anggota tim menembak Kopassus di beberapa kejuaraan, atlit tinju, karate dan terjun payung.
"Karena tidak terbukti baik dakwaan primer dan sekunder, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa," katanya.
Setelah pembacaan nota pembelaan ini, majelis hakim ketua Letkol Faridah Faisal memutuskan menunda persidangan pada hari Senin (19/8/2013) dengan materi tanggapan oditur atas nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum.
(bgs/try)