Penasihat Hukum Minta Tri Juwanto Cs Dibebaskan

Sidang Kasus Cebongan

Penasihat Hukum Minta Tri Juwanto Cs Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 13:58 WIB
Dok Detikcom
Bantul - Penasihat hukum lima terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, Sertu Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Roberto Martinus, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo meminta majelih hakim membebaskan semua dakwaan. Sebab semua dakwaan yang didakwakan oleh oditur militer tidak terbukti di persidangan.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum, Letkol (CHK) Y Supriyadi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Ringroad Timur, Ketandan, Banguntapan, Bantul, Kamis (15/8/2013).

"Kami memohon majelis hakim untuk membebaskan semua terdakwa dan mengembalikan nama baik terdakwa serta meminta oditur memngeluarkan terdakwa dari tahanan," ungkap Supriyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, semua dakwaan yang didakwakan oditur tidak terbukti di persidangan. Ada beberapa keterangan saksi-saksi yang kontradiktif. Oditur salah dalam menerapkan pasal-pasal dakwaan. "Dengan demikian harus dibebaskan dari dakwaan," katanya.

Menurut dia, semua yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan yang direncanakan. Sebab Serda Ucok Tigor Simbolon terdakwa 1 melakukan perbuatan tersebut tidak diketahui oleh para terdakwa. Tindakan untuk membantu seperti yang didakwakan oditur itu kabur.

"Terdakwa tidak pernah merencakan. Terdakwa tidak sengaja memberikan bantuan kepada Ucok," tegas Supriyadi.

Selain itu lanjut dia, para terdakwa sudah lebih dari 17 tahun menjadi anggota TNI dan sudah beberapa kali mengikuti penugasan militer seperti di Papua, Aceh dan lain-lain. Para terdakwa juga telah endapat penghargaan dari negara serta berpertasi di bidang lain seperti menjadi anggota tim menembak Kopassus di beberapa kejuaraan, atlit tinju, karate dan terjun payung.

"Karena tidak terbukti baik dakwaan primer dan sekunder, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa," katanya.

Setelah pembacaan nota pembelaan ini, majelis hakim ketua Letkol Faridah Faisal memutuskan menunda persidangan pada hari Senin (19/8/2013) dengan materi tanggapan oditur atas nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads