"Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," kata Ratna sambil berdiri saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/8/2013).
Suara Ratna kembali meninggi saat menyebut nama mantan atasannya itu. Dia meminta KPK tak perlu ragu untuk memproses hukum Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Siti memang berulang kali disebut dalam sidang kasus korupsi ini. Bahkan oleh jaksa, nama Siti ditulis di dalam surat dakwaan turut bersama melakukan korupsi ini. Namun status Siti masih menjadi saksi.
Ratna Dewi Umar dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007.
(mok/nrl)