Baca Pledoi, Pejabat Kemenkes Minta KPK Proses Siti Fadilah Supari

Baca Pledoi, Pejabat Kemenkes Minta KPK Proses Siti Fadilah Supari

- detikNews
Kamis, 15 Agu 2013 12:23 WIB
Jakarta - Pembelaan pribadi (pledoi) menjadi ajang pejabat Kemenkes Ratna Dewi Umar mencurahkan segala permintaannya. Salah satu yang diminta terdakwa kasus pengadaan alkes flu burung ini agar eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bisa segera diproses hukum.

"Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," kata Ratna sambil berdiri saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/8/2013).

Suara Ratna kembali meninggi saat menyebut nama mantan atasannya itu. Dia meminta KPK tak perlu ragu untuk memproses hukum Siti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khususnya kepada Siti Fadilah Supari yang selama ini belum tersentuh dan merasa tak akan tersentuh. Saya hakul yakin dia tidak akan lepas dari pengadilan akhirat," ucap Ratna.

Nama Siti memang berulang kali disebut dalam sidang kasus korupsi ini. Bahkan oleh jaksa, nama Siti ditulis di dalam surat dakwaan turut bersama melakukan korupsi ini. Namun status Siti masih menjadi saksi.

Ratna Dewi Umar dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads