"Diputuskan oleh pimpinan untuk segera melengkapi yang sudah ada," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Selasa (13/8/2013).
Namun belum diputuskan oleh pimpinan KPK mengenai bagaimana mekanisme seleksi pengganti Billah. Apakah itu membuka proses seleksi baru atau mengambil kandidat yang nilainya berada di bawah Billah pada saat proses seleksi.
"Untuk itu belum diputuskan," kata Bambang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan Billah mengundurkan diri setelah muncul adanya informasi bahwa dia memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pegawai KPK. Aturan di KPK melarang seorang pegawai memiliki hubungan kerabat dengan pegawai lainnya.
"Di KPK itu ada aturan tidak boleh ada hubungan famili hingga derajat ke 3," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Busyro menjelaskan Biro SDM KPK mendapatkan informasi ada keponakan Billah yang bekerja sebagai pegawai di lembaga antikorupsi itu. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap dokumen pegawai dan memang benar keponakan Billah bekerja di KPK.
"Kami beritahu ada temuan seperti ini, kemudian Pak Billah dengan sportifnya mengakui setelah berjalan kalau beliau baru tahu kalau ada keponakannya itu," jelas Busyro.
Setelah diberitahu peraturan di KPK tentang larangan adanya hubungan keluarga antar pegawai, M Billah langsung mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri telah disampaikan minggu lalu.
(/tor)











































