Setneg-Kajima akan Kembali Berunding soal Plaza Senayan
Jumat, 29 Okt 2004 14:31 WIB
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kasus sita jaminan terhadap kompleks Plaza Senayan (PS) adalah perjanjian perdata biasa. Pihaknya akan kembali berunding dengan Kajima Overseas Asia untuk menuntaskan perjanjian di antara mereka dalam mengembangkan kawasan Gelora Senayan Bung Karno (GBK) di Senayan, Jakarta."Kasus ini dihentikan sementara karena kedua pihak akan kembali berunding. Kalau tercapai kesepakatan, maka masalah ini selesai karena ini kasus perdata biasa," kata Yusril saat dicegat di lingkungan Istana Negara, Jl.Veteran, Jakpus, Jumat (29/10/2004). Sekretariat Negara (Setneg) adalah pengelola GBK. Setneg lewat Badan Pengelola GBK bersengketa dengan PT Senayan Trikarya Sempana, yang 70% sahamnya dikuasai Kajima. Dalam perjanjian, Kajima akan mengembangkan GBK dengan membangun sejumlah fasilitas dengan sistem BOT. Namun Kajima dinilai tidak menetapi perjanjian awal. "Itu perjanjian sudah lama sekali, 15 tahun yang lalu. Jadi, perjanjian itu antara Setneg dengan pihak Jepang (Kajima Overseas Asia) untuk membangun pertokoan dan perhotelan di kawasan tersebut. Setelah dibangun 40 tahun kemudian diserahkan ke Setneg. Tapi sekarang ada 8 hektar tanah yang belum dibangun. Padahal sudah 15 tahun, belum dibangun apa-apa. Kemudian Setneg berunding dengan Kajima, tapi belum ada titik temu. Lalu dibawa ke pengadilan," cerita Yusril. Pengadilan telah memenangkan Setneg. Buntutnya 9 titik di PS disita jaminan pada Kamis kemarin.Lalu apa yang diminta Setneg? "Mereka harus membangun tempat itu (tanah 8 hektar). Kalau tidak dibangun, negara dirugikan karena dalam keadaan kosong. Dan nanti setelah 40 tahun, sesuai perjanjian, semua fasilitas diserahkan kepada negara," jawab mantan menkeh ini.Kapan batas waktu pembangunan? "Memang tak ada di perjanjian. Itu masalahnya. Sekarang ini sudah 15 tahun sejak perjanjian diteken," demikian Yusril.
(nrl/)











































