Perampok yang Membunuh Pasangan Kekasih di Setiabudi Dibekuk

Perampok yang Membunuh Pasangan Kekasih di Setiabudi Dibekuk

- detikNews
Senin, 12 Agu 2013 15:55 WIB
Jakarta - Achmad (19) dan Dewi (18) harus berpisah untuk selama-lamanya. Sang pria, Achmad meregang nyawa karena dibacok 2 perampok kala keduanya sedang berpacaran di Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Agustus lalu.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, pada Minggu 4 Agustus pukul 22.00 WIB terjadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolsek Setiabudi, AKP Tri Suhartanto di Polsek Setiabudi, Jalan Taman Setiabudi, Jaksel, Senin (12/8/2013).

Tri menuturkan, pada saat sejoli itu berduaan, kedua pelaku berinisial MH alias R (17) dan AEP (21) datang. Pelaku yang merupakan warga Menteng tersebut membawa senjata tajam berupa clurit dan memaksa Achmad untuk menyerahkan HP dan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi korban melawan. Karena pelaku melihat korban badannya kalah besar, mereka lalu menghujamkan cluritnya, sehingga mengakibatkan luka parah di bagian kepala dan kaki," jelasnya.

Ketika Achmad melakukan perlawanan, Dewi memilih untuk melarikan diri ke pemukiman penduduk untuk meminta bantuan. Malang baginya, ketika sampai di TKP, dia menemukan pacarnya telah bersimbah darah.

Oleh masyarakat, Achmad dilarikan ke RSCM. Setelah sempat kritis, 20 jam kemudian dia menghembuskan nafas terakhirnya.

"Setelah merampok, pelaku kabur membawa barang hasil curiannya ke rumah neneknya di Bojonegoro Jawa Timur dan tanggal 11 Agustus berhasil kita tangkap disana," jelas Tri.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti. "Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor mio dan 1 unit HP Nokia dan 1 unit HP Mito," kata Tri.

"Hasil kejahatan belum sampai dijual karena sudah ketahuan sama Polisi," tuturnya.

Kedua Pelaku diganjar Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman paling ringan 20 tahun penjara. Akan tetapi karena MH masih dibawah umur, maka polisi akan melakukan pendampingan.

"Salah satu dari pelaku masih di bawah umur, masih 17 tahun. Kita akan laksanakan pendampingan," jelasnya.


(rni/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads