"Sementara yang melanggar batas kecepatan yang menjadi penyebab kecelakaan tercatat 246 kasus, sementara di tahun 2012 sebanyak 374 kecelakaan. Ada penurunan 34 persen," ujar Agus Rianto, Kabagpenum Polri, di Gedung Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2013).
Sementara penyebab kecelakaan pemudik yang disebabkan karena mengkonsumsi alkohol untuk tahun ini tercatat ada peningkatan 23 persen. Banyak pengemudi bandel yang mengkonsumsi miras saat membawa kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ahy/ndr)