Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran

Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 06 Agu 2013 18:25 WIB
Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran
Jakarta - Terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang, Gayus Tambunan telah ditolak kasasinya oleh MA. Walaupun begitu, Gayus yang akhirnya mendapatkan hukuman 30 tahun penjara itu tetap mendapatkan remisi khusus lebaran.

"Gayus dapat, kan tahun lalu juga dapat," kata PLH Dirjen PAS, Bambang Krisbanu di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).

Sayangnya, Bambang belum mau menyebut jumlah remisi yang diberikan untuk Gayus. Bambang mengungkapkan akan memberitahukan ketika hari H Lebaran.

Remisi khusus Lebaran yang diberikan Kemenkum HAM tahun ini berkisar antara 15 hari sampai dua bulan. Lebih dari 54 ribu tahanan mendapatkan remisi, termasuk tahanan kasus korupsi.

"Ya kalau kasus korupsi yang inkracht sebelum PP tahun 2012 berlaku ya tetap dapat remisi," jelas Bambang.

Sebelumnya kasasi Gayus Tambunan telah ditolak oleh MA. Bahkan masa tahanan Gayus diperpanjang menjadi 30 tahun. mafia pajak itu divonis atas empat perkara yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang USD 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

(kha/gah)


Berita Terkait