Pertama di Kasus Hercules, Polisi Buru Aset Preman dari Hasil Pemerasan

Pertama di Kasus Hercules, Polisi Buru Aset Preman dari Hasil Pemerasan

Septiana Ledysia - detikNews
Sabtu, 03 Agu 2013 12:45 WIB
Pertama di Kasus Hercules, Polisi Buru Aset Preman dari Hasil Pemerasan
Jakarta - Hercules Rozario Marshal ditangkap lagi oleh Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat karena kasus pemerasan dan pencucian uang. Ini adalah kasus pertama yang dilakukan polisi untuk mengejar aset dari kejahatan jalanan.

"Pertama kali dalam kasus street crime, pemerasan dikaitkan dengan money laundring. Biasanya kan pencucian uang dilakukan penjahat berkerah putih," ujar Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (4/8/2013).

Perburuan aset ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Hercules dan para preman di Indonesia. "Kita akan kejar terus segala jenis premanisme," ujar Hengki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hercules dinilai melanggar UU no 8 pasal 3 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, Hengki berharap hakim akan memberi hukuman lebih lama. Bahkan lebih dari dua tahun.

"Misal waktu pekara dihitung, tindak pidana pencucian uang pasal 3 dituntut 4 tahun," imbuhnya.

Dalam perkara sebelumnya, Hercules divonis 4 bulan penjara. Tim jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman enam bulan penjara. Pimpinan ormas itu dijerat dengan pasal pemerasan saja. Sementara anak buahnya kepemilikan senjata api.

(spt/mad)


Berita Terkait