"Pertama kali dalam kasus street crime, pemerasan dikaitkan dengan money laundring. Biasanya kan pencucian uang dilakukan penjahat berkerah putih," ujar Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (4/8/2013).
Perburuan aset ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Hercules dan para preman di Indonesia. "Kita akan kejar terus segala jenis premanisme," ujar Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal waktu pekara dihitung, tindak pidana pencucian uang pasal 3 dituntut 4 tahun," imbuhnya.
Dalam perkara sebelumnya, Hercules divonis 4 bulan penjara. Tim jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman enam bulan penjara. Pimpinan ormas itu dijerat dengan pasal pemerasan saja. Sementara anak buahnya kepemilikan senjata api.
(spt/mad)










































