"Tidak benar," kata Djoko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Djoko menjawab pertanyaan hakim ketua Suhartoyo yang mengkonfirmasi keterangan saksi AKBP Teddy Rusmawan dalam persidangan sebelumnya. Djoko mengaku hanya memberikan arahan umum terkait sejumlah pengadaan di Korlantas dengan menggunakan DIPA 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku menerima secara lisan laporan panitia lelang yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang proyek pengadaan driving simulator.
Djoko mengaku mengenal Direktur PT CMMA Budi Susanto pada 2009. Djoko berkenalan dengan Budi ketika menghadiri kegiatan di Dirlantas.
Di dalam persidangan pada 28 Mei lalu AKBP Teddy Rusmawan yang dihadirkan sebagai saksi menyebut ada perintah Irjen Djoko untuk memenangkan PT CMMA. "Perintah Kakorlantas Djoko Susilo yang mengerjakan simulator Ndoro Budi (Budi Susanto)," kata Teddy saat bersaksi.
Perintah ini disampaikan Djoko pada Desember 2010 sebelum pelaksanaan lelang pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat.
(fdn/lh)











































