"Untuk TPPU saat ini kita masih menyelidiki, karena proses penyidikan TPPU tidak mudah," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto usai penandatangan MOU dengan BIN, di kantor BNN, Jl Mt Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2013).
Perlu diketahui Freddy Budiman merupakan napi Lapas Cipinang yang telah dijatuhi vonis hukuman mati. Meski telah berada di dalam Lapas Cipinang, Freddy masih sempat mengatur peredaraan 400 ribu butir pil setan asal Belanda dari balik jeruji di Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat tindak pidana narkotika, Mabes Polri hingga kini masih menyelidiki jumlah aset yang dimiliki terpidana mati tersebut. Tidak mau kalah cepat dengan Mabes Polri, institusi pemberantasan narkoba yang dikepalai oleh Irjen Anang Iskandar mengaku telah membekukan sejumlah aset milik Freddy.
Menurut Sumirat meski masih dalam proses, sebagian aset-aset milik Freddy telah dibekukan. Dirinya enggan merinci lebih jelas apa saja aset yang telah dibekukan.
"Sebagian aset freddy sudah ada yang kita bekuk tapi tidak bisa kita sebutkan, kalau kita sebut nanti keburu di balik nama oleh dia," tandasnya.
(edo/rvk)











































