2 Tersangka Penganiayaan Praja Dipecat dari STPDN
Kamis, 28 Okt 2004 09:55 WIB
Jakarta - 2 tersangka penganiayaan terhadap praja yakni Nurmansyah Putra (21) dan Imam Suhaeri (21) dipecat dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Pemecatan tersebut dilakukan di kampus STPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, hari ini."Sesuai instruksi kedua praja tersebut dipecat dari STPDN." Demikian ujar Mendagri M. Ma'ruf usai upacara peringatan hari sumpah pemuda di Kantor Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2004).Ma'ruf menambahkan, kebijakan yang diambil ini merujuk pada Kepmen nomor 19 tahun 2003. "Aturan itu sudah menegaskan untuk tidak boleh melakukan penghinaan terhadap calon praja," tukasnya.Menurut mantan Kasospol TNI ini, Depdagri juga sudah menurunkan tim guna menyelidiki kasus penganiayaan tersebut. "Dan hasil koordinasi dengan aparat setempat sudah dilaporkan bahwa 2 praja dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan ringan dan tindakan tidak menyenangkan," tandasnya.
(ton/)











































