"Sebanyak 22 paket daun ganja kering disimpan dalam jok motor Yamaha Mio DS 3466 R yang dikendarai pelaku, nilainya Rp 22 juta," kata Wadan Kolakops Rem 172/PWY Letkol Inf. Rano Tilaar dalam surat elektroniknya, Rabu (31/7/2013).
Pelaku penyelundupan adalah Ho (28) dan PR (22) yang mengaku sebagai mahasiswa di Jayapura, Papua. Ketika ditangkap di pasar Skow Wutung mereka tidak sedang berboncengan, Ho saat itu memisahkan diri dengan membonceng ojek dari arah PNP menuju Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/try)