"Tepat apabila Freddy dipindahkan ke Nusakambangan. Sebab upaya rehabilitir terhadapnya bisa secara maksimal," kata Ketua Badan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Palma saat berbincang, Selasa (30/7/2013).
Freddy sudah diganjar hukuman mati PN Jakbar atas kepemilikan ekstasi 1,4 juta. Freddy masih mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, dia baru saja kedapatan membawa sabu ke Nusakambangan. Bisa dibayangkan, dia memegang barang haram itu dengan mudah saat di Cipinang.
"Dia ke gap bawa sabu. Kelakuan juga dia itu," tutupnya.
(ndr/ahy)










































