Lengkapi Berkas Anas, KPK Kembali Periksa Ipang Wahid

Lengkapi Berkas Anas, KPK Kembali Periksa Ipang Wahid

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 22:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil putra KH Solahudin Wahid (Gus Solah), Irfan 'Ipang' Wahid. Ipang dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan wisma atlet Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Hari ini ada pemeriksaan terhadap Irfan Wahid dari PT Fastcom sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2013).

Menurut Johan, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada Kamis (25/7) lalu Ipang juga diperiksa untuk kasus yang sama. Sementara itu, saat disinggung apakah penyidik lembaga anti korupsi itu akan menyelidiki iklan 'katakan tidak pada korupsi' yang melibatkan sejumlah petinggi Demokrat, Johan membantahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal materi, kita tidak mendalami.
Saya hanya membenarkan bahwa Irfan Wahid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," tandasnya.

Sementara itu, Ipang Wahid hanya memberikan pernyataan singkat saat akan menjalani pemeriksaan. Ipang hanya membenarkan dirinya diperiksa untuk Anas Urbaningrum.

"Iya diperiksa untuk mas Anas terkait Hambalang," ujar Ipang.

Saat ditanya tentang apa saja yang ditanyakan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya, Ipang memilih diam. Saat wartawan mulai memberondongnya dengan pertanyaan, keponakan almarhum Gus Dur itu langsung memasuki ruang tunggu, ruang steril dari wartawan.

Untuk diketahui, Ipang Wahid merupakan pemimpin perusahaan jasa komunikasi media, Fastcom. Dia juga dikenal sebagai konsultan politik dan pernah menjadi konsultan Anas saat Kongres Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat.

M Nazaruddin sebelumnya menyebut ada kaitan sosok Ipang Wahid dengan Anas Urbaningrum. Ipang adalah konsultan Anas untuk kampanye calon presiden. Namun kampanye itu batal dilakukan setelah munculnya kasus wisma atlet dan Hambalang.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013 lalu. Hingga kini KPK belum menahan Anas karena masih menunggu data dari BPK mengenai jumlah kerugian negara.

Awalnya KPK menduga Anas menerima mobil Harrier dari PT Adhi Karya. Belakangan, KPK menemukan penerimaan lain, termasuk dugaan mengalirnya uang dari proyek Hambalang untuk pemenangan Anas di kongres Demokrat di Bandung.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads