Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Inalum, Nasril Kamaruddin menyatakan, terhitung sejak tahun 1983 hingga 2012, perusahaan itu sudah membayarkan annual fee sebesar USD 152 juta. Kemudian pembayaran environment fund atau dana penanggulangan lingkungan sebesar USD 102 juta.
Dari sisi pajak, sejak 2006 hingga 2012, pajak yang dibayarkan sebesar USD 213 juta, sedangkan pembayaran pajak perorangan PPH 21 sejak 1982 hingga 2012 sebesar Rp 400 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasril menyatakan, pihaknya masih belum mendapat informasi yang valid, tentang bentuk perusahaan itu nantinya setelah beralih ke pemerintah Indonesia pada 1 November 2013 mendatang. Apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun bentuk lainnya.
Apapun itu, kata Nasril, perusahaan peleburan alumunium yang kini mempekerjakan 1.932 karyawan itu sudah bersiap untuk mengikuti proses peralihan tersebut. Perusahaan patungan Jepang dan Indonesia ini berdiri sejak tahun 1976. Lokasi pabriknya berada di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
(rul/mok)











































