"Tidak menerima (NO) kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," demikian lansir panitera MA, Jumat (26/7/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 2143 K/PID/2012 diadili oleh Zaharuddin Utama, Dr Andi Abu Ayyub dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Vonis diucapkan dalam sidang yang tidak dihadiri para pihak pada 23 Juli 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jakarta Selatan mendudukkan Febri sebagai tersangka dan akhirnya duduk sebagai terdakwa. JPU lalu menuntut Febri selama 12 tahun penjara dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan dan penganiayaan.
Pada 31 Juli 2012, Febri divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel berkeyakinan Febri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pengeroyokan, tindak pidana penganiayaan. JPU pun kasasi tapi kandas.
(asp/try)