Kasasi JPU Tak Diterima, Penusuk Siswa Pangudi Luhur Bebas

Kasasi JPU Tak Diterima, Penusuk Siswa Pangudi Luhur Bebas

- detikNews
Jumat, 26 Jul 2013 11:18 WIB
Jakarta - Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan siswa Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin tidak diterima. Alhasil, terdakwa Sher Muhammad Febri Awan benar-benar bebas.

"Tidak menerima (NO) kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," demikian lansir panitera MA, Jumat (26/7/2013).

Perkara yang mengantongi nomor 2143 K/PID/2012 diadili oleh Zaharuddin Utama, Dr Andi Abu Ayyub dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Vonis diucapkan dalam sidang yang tidak dihadiri para pihak pada 23 Juli 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raafi ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu.

Polres Jakarta Selatan mendudukkan Febri sebagai tersangka dan akhirnya duduk sebagai terdakwa. JPU lalu menuntut Febri selama 12 tahun penjara dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan dan penganiayaan.

Pada 31 Juli 2012, Febri divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel berkeyakinan Febri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pengeroyokan, tindak pidana penganiayaan. JPU pun kasasi tapi kandas.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads