"Proses ini masih berjalan kalau dalam proses penyidikan diperlukan pihak-pihak siapa saja (Mentan) untuk dimintai keterangan tentu akan kita lakukan itu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Adi mengatakan kewajiban hukum setiap warga negara sama, mau pejabat tinggi atau orang biasa. Jika memang individu tersebut diperlukan keterangannya maka akan dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengungkapkan saat ini penyidikan kasus SHS baru sampai penetapan 7 orang tersangka dari SHS. Indikasi keterlibatan pejabat di Kementan akan terus dievaluasi perkembangannya.
"Kalau ditanya kementerian yang mana nanti kita evaluasi perkembangannya ada atau tidak kaitannya dengan Kementan," kata Adi.
Tujuh orang tersangka adalah, R selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011. Mantan Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono.
Tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan peristiwa tindak pidana korupsi di PT SHS. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.
Kejaksaan juga telah melakukan penyelidikan ke lapangan di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti penyimpangan di antaranya penggelembungan anggaran.
(slm/lh)











































