Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 20 Juli 2026Tidak sampai hitungan jam, uang Rp 80 juta di rekening Farhan—bukan nama sebenarnya—lenyap tak berbekas. Mula-mula, sejuta rungkad tidak sampai satu detik. Lalu bertambah dan terus bertambah lagi. Hingga tanpa sadar mencapai puluhan juta seiring putaran demi putaran permainan slot layar ponselnya malam itu.
“Rokok sebatang belum habis, sudah habis uang,” kata Farhan, seorang aparatur sipil negara (ASN), yang mengaku kecanduan judi online (judol) kepada reporter detikX.
Celakanya, fulus yang ia gunakan untuk bermain judol itu bukan didapatnya dari hasil kerja sebagai ASN, melainkan dari pinjaman online (pinjol). Kekalahan itu membuat Farhan kelimpungan mencari uang pengganti.
Sialnya, cara yang Farhan pilih bukan dengan mencari penghasilan tambahan melalui kerja-kerja paruh waktu atau lain sebagainya, melainkan dengan kembali bermain judol. Farhan mengaku kesulitan menghentikan kebiasaannya bermain judol karena dendam ingin memutarbalikkan kekalahan.
Hasilnya, bukan kemenangan yang ia dapat, melainkan kekalahan demi kekalahan. Utang pinjol tak terbayar dan malah semakin menumpuk.
“Lumayan gede sih, mungkin sekitar Rp 150 juta,” kata laki-laki berusia 28 tahun itu.
Utang yang menumpuk dan candu terhadap judol ini membuat Farhan kerap berbohong.
“Saya minta dibantu sama orang tua, tapi saya belum ngaku (buat judol). Bilangnya buat main investasi di saham,” terang Farhan.
Beruntung, orang tua Farhan berasal dari kalangan berada. Dia dibantu melunasi utang tersebut.
Baca Juga : Cerai-berai karena Judi Online
Perlahan Farhan mulai sadar apa yang dilakukan itu tidak benar. Farhan mengaku sempat berhenti selama empat bulan. Dia berupaya menyembuhkan dirinya secara mandiri. Namun upaya itu gagal lantaran Farhan tidak pernah jujur kepada siapa pun tentang kebiasaan buruknya itu.
Ketika malam dan kebosanan menghantui, Farhan lagi-lagi memilih mengusir kebosanan itu dengan bermain judol. Nilai nominalnya, kata Farhan, bahkan jauh lebih besar dari sebelumnya. Dan kembali kekalahan demi kekalahan terus didapatkan.
Kekalahan itu membuatnya semakin kecanduan. Hampir sebulan dia tidak masuk kantor hanya untuk bermain judol. Sampai pada suatu titik, Farhan menyadari dia sudah terlalu jauh ketika utangnya sudah mencapai Rp 700 juta.
“Di situ sih akhirnya ya ujungnya kan meledak ketahuan (keluarga),” kata Farhan.
Setelah keluarganya tahu, Farhan akhirnya menceritakan semuanya. Dia lantas dirujuk ke psikiater dan dirawat selama satu bulan penuh. Psikiater yang merawatnya mendiagnosis Farhan mengalami gangguan kejiwaan yang menyasar prefrontal cortex. Ini merupakan bagian otak yang mengatur fungsi perencanaan dan regulasi emosi.
Sampai hari ini, Farhan mengaku masih harus rawat jalan. Psikiater memberinya dua obat yang wajib diminum setiap hari.
“Yang pertama itu (obat) untuk menstabilkan mood (suasana hati),” kata Farhan. “Dan satunya lagi dia memberikan stimulus ke otak bagian prefrontal cortex.”
Farhan hanya satu dari sekian banyak ASN yang kini terjerat judol. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada total 253.758 ASN yang terdata bermain judol pada 2025. Sekitar 69,9 persen atau 164.846 orang berasal dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sisanya sekitar 30,1 persen atau 70.912 berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, mengatakan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pemain judol di kalangan ASN ini meningkat lebih dari empat kali lipat. Pada 2024, kata Tri, angkanya hanya sekitar 51.611 ASN. Sekitar 69,3 persen atau 35.765 orang dari kalangan PNS dan 30,7 persen atau 15.843 dari PPPK.
“Nominal transaksi meningkat dari Rp 120,10 miliar (pada 2024) menjadi Rp 1,014 triliun (pada 2025) atau sekitar 744,7 persen, sedangkan frekuensinya naik dari 672.956 menjadi 8.381.985 kali,” ungkap Tri Ardiyanto melalui pesan singkat kepada detikX.
Sebagian besar, kata Tri, atau sekitar 196.358 orang merupakan ASN di pemerintah daerah. Sisanya sekitar 39.400 orang merupakan ASN di pemerintah pusat.
Sejumlah daerah dan kementerian sudah mengakui tingginya jumlah ASN pemain judol di wilayah dan instansi mereka. Salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan ada sedikitnya 2.694 ASN di Jabar yang terjerat judol.
Dari total itu, 2.663 orang sudah dinyatakan valid bermain judol. Mereka terdiri atas 419 ASN, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu. Total transaksi dari para pemain judol ini sampai menyentuh angka Rp 14 miliar.
“Ada yang paling kecil itu Rp 10 ribu,” ungkap Dedi dinukil dari detikJabar. “Yang paling besar ya ada sampai Rp 600 juta.”
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo juga mengakui tingginya ASN yang bermain judol di instansinya. Totalnya, kata Dody, sekitar 6.000 pegawai. Angka ini setara dengan 16,6 persen total seluruh pegawai Kementerian PU, yang hanya sekitar 36 ribu.
"Ini bukan data saya, data PPATK. Judol itu pidana," kata Dody dikutip dari detikFinance.
Baca Juga : Darurat Indonesia Surga Judi Online
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Reni Suzana mengatakan pemerintah memandang serius tingginya angka pemain judol di kalangan ASN. Keseriusan itu ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Warkat ini mengatur dua hal utama dalam hal penegakan disiplin terhadap pemain judol di kalangan ASN. Pertama, mekanisme pencegahan. Reni mengatakan SE tersebut mewajibkan instansi pemerintah proaktif mengampanyekan anti-perjudian daring di kalangan ASN. Kedua, terkait dengan penanganan.
“Pada sisi penanganan, PPK wajib menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme penegakan disiplin yang berlaku,” kata Reni melalui pesan tertulis kepada detikX.
Dalam hal pemberian sanksi, Reni melanjutkan, KemenPAN-RB merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Beleid ini mengatur sanksi bagi ASN yang terjerat judol dengan tingkat hukuman yang diatur berdasarkan dampaknya terhadap instansi maupun negara.
“Pelanggaran yang berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi dapat dikenai hukuman disiplin ringan hingga sedang, sedangkan pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah dapat dikenai hukuman disiplin berat,” lanjut Reni.
Meski demikian, analis kebijakan publik Agus Pambagio melihat aturan dan mekanisme sanksi terhadap ASN pemain judol saat ini masih belum cukup serius. Toh, faktanya, jumlah pemain judol di kalangan ASN malah meningkat drastis semenjak diterbitkannya SE MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tersebut.
Mestinya, kata Agus, sanksi disiplin yang diberikan kepada ASN pemain judol harus lebih tegas. Misalnya, pemberhentian secara tidak hormat atau setidak-tidaknya penundaan kenaikan jabatan dalam jangka waktu minimal 10 tahun.
“Karena, kalau tidak ada yang keras begitu, lupakan. Sama kalau orang korupsi, Presiden mau gebrak meja sampai mejanya pecah pun, nggak bisa kalau tidak ada yang ditembak mati atau digantung,” pungkas Agus kepada detikX.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim