"Mereka pemain curat (pencurian dengan pemberatan) juga, tetapi kalau ketahuan oleh korbannya, korban dianiaya juga oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2013).
"Mereka dikenal kelompok sumbu kompor karena pakai sumbu kompornya untuk mengikat korban," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tersangka Tamrin, anggota Unit II Sundit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka Fikri Rudianto alias Opik (28) di kontrakan H Ahmad Jalan Pasar Minggu, Kembangan, Jakbar, bersama tersangka Tamrin. Keduanya ditangkap pada Sabtu (20/7).
"Kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka Kojek Mista, ditangkap di kawasan Rawa Bambu, Bekasi pada Sabtu (20/7) pukul 14.00 WIB," kata dia.
Rikwanto mengatakan, para tersangka ditangkap atas dasar laporan LP nomor 2448/K/VI:2013/Sek.Srp, tanggal 22 Juni 2013 dari korban bernama Fance Lewa. Mereka melakukan aksi perampokan di Perumahan Cluster BSD Parkland Provance Blok J1, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang.
"Korban mengalami kerugian Rp 50 juta. Pelaku mengambil perhiasan, laptop, iPad dan iPhone serta Samsung Galaxy Tab di rumah korban," kata Rikwanto.
Sementara itu, Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, para pelaku ini dalam aksinya berjumlah 5 orang.
"Modusnya mereka masuk rumah korban dengan cara memanjat dinding, lalu masuk ke dalam rumah dan mengikat korban-korbannya. Kemudian, mereka mengambil barang-barang berharga di rumah korban," jelas Herry.
Herry mengatakan, tersangka Tamrin merupakan 'kapten' dalam kelompok ini. Di dalam aksinya ini, lanjut Herry, para tersangka mensurvey lebih dulu lokasi yang akan dijadikan sasara. Kemudian, mereka memanjat tembok rumah korban.
"Kemudian mereka mencongkel pintu rumah korban dengan obeng dan mengancam keselamatan jiwa korban lalu mengikat tangan dan kaki serta melakban mulut korban," jelasnya.
Polisi saat ini masih memburu 2 pelaku yang masih buron yakni Leo Simanungkalit dan Gordon Simanjuntak. "Gordon ini merupakan atlet tinju," ucap Herry.
Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia type 1650, 2 pasang sarung tangan, 1 buah obeng besar, 1 buah linggis, 1 buah golok, 1 buah benda yg menyerupai pistol dan 1 senpi rakitan berikut 6 butir peluru.
(mei/lh)